Perkara Penganianayaan dan Pengancaman

Polsek Simpang Empat Laksanakan Restorative Justice 

Di Baca : 349 Kali
Polsek Simpang Empat laksanakan Restoratif Justice (mediasi) menyelesaikan perkara penganiayaan dan pengancaman di Unitres Polsek Simpang IV Kabupaten Tanah Karo, Sumut, Rabu (28/9/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Simpang Empat, Detak Indonesia--Polsek Simpang IV menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengancaman secara Restoratif Justice. 

Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor Marlin Br Kaban (48), warga Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

Peristiwa ini terjadi Agustus 2022 lalu, di Desa Beganding yang dilakukan Herpiando Ginting (22), warga Desa Beganding. 

Penyelesaian perkara, dilaksanakan di ruangan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Rabu (28/9/2022).

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kapolsek Simpang Empat AKP R Harahap SH, didampingi Kasi Humas Iptu M Sahril, menjelaskan restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

"Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif," lanjutnya.

Dikatakan lagi, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08/2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Progran dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo MSi.

Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang dipimpin Kapolsek Simpang Empat, yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya serta Kepala Desa Beganding, Pelawi Sembiring.

Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice.

Pelaku dan Korban juga masih mempunyai hubungan keluarga serta Korban telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara / Laporan Pengaduannya ke Polsek Simpang IV, ujar Kasi Humas Polres Tanah Karo.

Kepala Desa Beganding saat proses mediasi, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Simpang Empat, yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga masyarakat Desa Beganding melalui Restorative Justice,” tuturnya.

Hal serupa dikatakan kedua belah pihak yang telah berdamai, keduanya mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan Polsek Simpang Empat.(stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar